Polisi saat menangkap pengedar narkoba di Bukittinggi, Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

BUKITTINGGI, iNews.id - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi menangkap dua pengedar narkoba. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Nofrizal mengatakan, pelaku yakni Andi alias Kandiak (42) dan Anto (43). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Nofrizal menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transkasi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.

Kandiak ditangkap di kediamannya Jalan Panganak, Kelurahan Puhun Pintu Kebun, Kecamatan Mandiangin, Koto Selatan, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (11/6/2020).

“Pelaku lari tunggang langgang berusaha kabur ke belakang rumah. Diduga dia akan kabur lewat jendela samping rumahnya,” kata Nofrizal, Jumat (12/6/2020).

Usai ditangkap, kata Nofrizal, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan paket kecil sabu di bawah karpet rumahnya. Usai menangkap Kandiak, polisi melakukan pengembangan.

Hasilnya, mendapatkan adanya informasi pelaku. Tak lama, polisi mengikuti mobil Kijang Komando warna putih.

“Diduga pengemudinya yakni Anto baru saja membeli sabu dari pelaku Kandiak. Saat diberhentikan dijalan, pelaku membuang sesuatu ke jalan,”

Pelaku yang sehari-hari menjadi perawat kuda ini kemudian digeledah. Hasilnya, polisi menemukan satu pake kecil sabu yang diduga miliknya.

Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network