BENGKULU, iNews.id - Gadis 14 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah kandung. Pelaku berinisial HH (36) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu usai menerima laporan.
"Tersangka ini telah menyetubuhi anak kandungnya sejak lama," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Jumat (12/8/2022).
Kronologi kejadian pertama terjadi saat korban berusia 10 tahun. Saat itu ibu korban tidak berada di rumah dan hal tersebut terus berlangsung selama 4 tahun. Pada akhirnya korban melapor ke polisi.
Selama ini korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya lantaran diancam tidak dikasih uang jajan atau tidak memberikan uang untuk kebutuhan sekolah.
"Korban lalu menceritakan hal itu ke tetangganya dan langsung melaporkan ke polisi," katanya.
Menurutnya, saat ini korban telah dibawa ke psikiater untuk mendapatkan perawatan dan menghilangkan trauma. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan seperti ultrasonografi (USG) dan alat pemeriksa kehamilan, diketahui korban tidak hamil.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan hukuman maksimal 15 tahun.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bengkulu. Untuk korban telah mendapatkan pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait