Tangkapan layar video viral suasana di salah satu rumah makan di Padang yang ramai dengan pengunjung. (Foto: iNews)

PADANG, iNews.id - Satpol PP Padang Sumatra Barat (Sumbar) menjatuhkan sanksi berupa denda pemilik rumah makan di kota itu yang viral di media sosial karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Denda yang diterapkan sebesar Rp500.000.

Diketahui, salah satu rumah makan di Kota Padang itu viral di media sosial setelah seorang emak-emak merekam kerumunan pengunjung di sana, pada Jumat (2/7/2021) kemarin. Dalam video terlihat suasana rumah makan ramai dengan pengunjung tanpa menjaga jarak dan aturan prokes lainnya.

"Pemilik usaha restoran itu kami panggil. Setelah diperiksa, pemilik diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 karena melanggar prokes," kata Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi, Senin (5/7/2021).

Selain didenda, pemilik rumah makan sudah membuat penyataan untuk menaati prokes. Bila pengusaha melanggar kedua kalinya, akan diberikan denda sebesar Rp15 juta.

"Namun, kalau masih melanggar untuk ketiga kalinya, diberikan sanksi bagi tempat usahanya sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," katanya.

Alfiadi mengimbau pengelola maupun pengunjung tempat umum ataupun restoran di Kota Padang terus meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Jika, mereka abai terhadap aturan tersebut, kami akan bertindak tegas," katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network