Perempuan berhijab ini ditangkap polisi karena gelapkan hasil penjualan 65 unit ponsel (Demon Fajri/MNC Portal)

BENGKULU, iNews.id - Seorang perempuan berinisial EM (23) asal Bengkulu, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menggelapkan uang hasil penjualan 65 unit ponsel.

"Perempuan itu ditangkap atas dugaan penggelapan 65 unit ponsel berbagai merek, milik bosnya, Desi Hertenti, warga Kota Bengkulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Minggu (3/7/2022).

Atas kejadian itu, kata Sudarno, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta. 

"Terduga pelaku dilaporkan pemilik salah satu toko ponsel di Kota Bengkulu. EM diduga menggelapkan hasil penjualan ponsel," kata Sudarno.

Dugaan pengelapan tersebut, dilakukan oleh EM. Dia diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan. 

"EM ini karyawan korban yang ditugaskan menjaga toko ponsel tersebut. Tapi, hasil penjualan 65 unit ponsel tersebut diduga digelapkan," kata Sudarno.

Saat ini, EM sudah ditahan dan akan mempertanggunjawabkan perbuatannya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network