BUKITTINGGI, iNews.id - Insiden pengeroyokan terhadap prajurit Intel Kodim 0304 Agam yang dilakukan oleh kelompok motor gede (moge) Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) membuat geram warga Bukittinggi. Bahkan, beberapa warga menyebut pengendara moge bertingkah sebagai raja jalanan.
"Akhir-akhir ini pengendara moge memang kelihatan brutal dan lebih berani, kayak menerobos lampu merah. Bertindak seenaknya kayak raja jalanan," kata Liza, salah seorang warga Simpang Tarok, Bukittinggi, Sumbar, Rabu (4/11/2020).
Liza menambahkan, dirinya juga tidak menyangka dengan kelakuan pengendara moge. Pasalnya, selama ini dirinya mengidolakan dan menantikan jika rombongan moge melintas di jalanan.
"Mereka dulu mungkin banyak diidolakan, pengen kenal dengan anggota moge gitu, cuma akhir-akhir ini, semenjak kejadian kemarin yang menganiaya Intel Kodim, nggak nyangka banget," kata dia.
Senada dengan Liza, warga lainnya yakni Rita Mardiosa mengatakan, kehadiran rombongan moge selalu dinanti masyarakat di Bukittinggi. Pasalnya, di kota itu jarang sekali ditemukan komunitas atau pengendara moge.
"Tapi, semenjak kejadian pengeroyokan image kelompok moge dianggap kurang sopan, seenaknya, apalagi pada kejadian kemarin saya rasanya sudah hilang simpati, kok bisa mereka bertindak begitu di sini, padahal mereka touring ke sini mestinya saling menghargai," kata dia.
Untuk diketahui, dua prajurit TNI babak belur usai dikeroyok oleh rombongan moge HOG SBC. Pengeroyokan dilakukan di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020).
Korban merupakan anggota Intel Kodim 0304/Agam yakni Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumbar.
Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi.
Saat ini, para tersangka yang merupakan anggota HOG SBC yakni TAR alias T (33), R Heryanto Sudarmadi (48), Jhavier Al Havis Daffa (26), Michael Simon alias MS (49) dan BSA (16) ditahan di Rutan Polres Bukittingi.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, penyidik Polres Bukittinggi sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait