Ilustrasi pernikahan saat pandemi Covid-19 (Antara)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Warga Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang menggelar hajatan pernikahan. Aturan ini dimulai pada 1 September 2021.

Aturan ini tertuang lewat surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

"Surat edaran PPKM level tiga sudah dikeluarkan oleh Bupati Pasaman Barat pada 10 Agustus 2021. Namun beberapa pertimbangan pesta pernikahan dibolehkan sampai 31 Agustus 2021 dan pelarangan terhitung 1 September," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman Barat, Gustrizal, Selasa (24/8/2021).

Gustrizal menambahkan, pelarangan pesta pernikahan diperbolehkan hingga 31 Agustus 2021 karena ada pesta pernikahan yang sudah terencana dan undangan sudah dibagikan.

"Bagi yang sudah telanjur menyebarkan undangan dan melaksanakan pesta pernikahan bulan Agustus ini harus mematuhi protokol kesehatan ketat," kata dia.

Nantinya, lanjut Gustrizal, pihaknya akan menyosialisasikan PPKM ini melalui petugas di kecamatan dan nagari atau desa.

"Kita melakukan PPKM ini dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 untuk menghindari kerumunan," ujarnya.

Menurutnya jangka waktu pembatasan pesta pernikahan itu belum ditentukan sampai kapan tergantung jumlah kasus Covid-19 di Pasaman Barat.

"Mudah-mudahan kasus Covid-19 di Pasaman Barat cepat turun sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan seperti biasa," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network