Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat,  Brigjen Pol Sukria Gaos (Antara)

PADANG, iNews.id - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat,  Brigjen Pol Sukria Gaos, akhirnya buka suara terkait dugaan Kepala BNNK Pasaman Barat (Pasbar) Irwan Effenry. Irwan disebut memeras istri tersangka kasus narkoba berinisial YEL.

"Tidak ada pemerasan," kata Sukria Gaos, Jumat (19/5/2023).

Sukria menambahkan, sebelumnya Irawn diduga melakukan pemerasan kepada istri tersangka berinisial YEL yang ditangkap di Kota Payakumbuh pada Maret 2023.

"Yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik supaya mengubah pasal untuk meringankan hukuman tersangka, yakni dari pengedar Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi pemakai Pasal 127) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata dia.

Dia melanjutkan, proses hukum terhadap tersangka (YEL) masih berjalan. Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa.

"Untuk istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," kata dia.

Menurut dia, hal ini diketahui setelah pihaknya memanggil dan memeriksa Kepala BNNK Pasaman Barat terkait dugaan pemerasan yang diakui istri pelaku YEL.

Kasus ini mencuat setelah satu dari dua orang istri dari tersangka yang ditangkap membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat. Istri tersangka mengaku diminta uang Rp25 juta untuk perubahan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ditawarkan perubahan BAP oleh Kepala BNN Pasaman Barat. Diminta dalam tiga hari cari uang, saya mana tahu, saya orang kampung, tidak tahu soal-soal BAP," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network