PADANG, iNews.id – Istri Wali Kota Padang Panjang, Maria Feronika, pingsan di ruangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (25/1/2018). Terdakwa kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas wali kota Padang Panjang senilai Rp167 juta itu pingsan setelah majelis hakim menolak permohonannya agar penahanannya ditangguhkan.
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa meminta agar penahanannya ditangguhkan dengan alasan masih mempunyai anak kecil dan alasan penyakit. “Saya menerima seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepada saya dan akan menerima hukuman. Namun, izinkan saya bertemu dengan anak saya,” kata Maria Feronika di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis sore.
Namun, majelis hakim menolak permohonannya hingga membuat terdakwa menangis dan akhirnya pingsan. Maria terpaksa digotong oleh petugas pengadilan dan kepolisian ke mobil untuk dibawa ke Rutan Anak Air melanjutkan masa penahanannya. Terdakwa sudah ditahan sejak tanggal 9 Januari 2018 lalu.
Sidang perdana kasus korupsi dana rumah tangga wali kota dan wakil wali kota Padang Panjang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Raden Ari Muladi. Sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut mendakwa Maria Feronika melakukan tindakan memperkaya diri sehingga merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang senilai Rp167 juta. Terdakwa melakukan perbuatannya pada rentang waktu 2014 dan 2015.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan memotong gaji pegawai rumah tangga sebesar Rp500.000 per orang dari gaji sebesar Rp1,5 juta dan tetap membayarkan gaji kepada pegawai rumah tangga yang sudah mengundurkan diri. Namun, uang itu masuk ke kantong pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, Pemkot Padang Panjang dirugikan Rp167 juta, sesuai hasil penilaian Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Padang.
Maria dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahaan UU Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Ironisnya, suami terdakwa, Hendri Arnis, saat ini maju kembali sebagai calon wali kota Padang Panjang untuk kedua kalinya. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan di Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan eksepsi penasihat hukum.
“Kami baru mempelajari, mendengar dakwaan hari ini dan kami memandang perlu adanya nota keberatan, adanya eksepsi. Isi eksepsi yang pertama, terdakwa punya anak yang masih kecil. Kedua, terdakwa masih memiliki penyakit dan saat ini masih rawat jalan,” kata penasihat hukum terdakwa, Budi Gunawan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait