PADANG, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Padang, Sumatera Barat berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Salah satunya RD seorang sopir ambulans di salah satu rumah sakit di Padang yang merupakan bandar.
Selain RD, polisi juga menangkap HK. Keduanya ditangkap ketika akan transaksi sabu-sabu di daerah Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (30/8/2023). Ikut diamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu siap edar.
”Ada dua tersangka yang berhasil kami tangkap dengan barang buki 15 paket sabu-sabu,” kata KasatResnarkoba Polresta Padang, AKP Martadinus.
Awalnya petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Padang Timur. Tim Rajawali Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya petugas berhasil mengindentifikasi pelaku.
Petugas kemudian menangkap kedua pelaku berikut barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet. Keduanya sudah sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Padang.
Kepada polisi, tersangka RD mengaku kerap mengonsumsi sabu-sabu unuk menambah stamina. Biasanya sabu-sabu itu dikonsumsi sebelum tersangka membawa mobil ambulans.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait