Polisi menangkap buruh yang jadi pengedar sabu di Agam. (Foto: Antara/Ist)

AGAM, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang meresahkan warga di Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku yakni berinisial AH (32) yang berprofesi sebagai buruh harian.

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya Dusun Bancah Balantai, Jorong Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepala Polres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait pelaku yang diduga memiliki sabu. 

Petugas yang mendapat laporan itu, langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Sesampai di lokasi, sambungnya, anggota langsung mengamankan pelaku dan menggeledah rumahnya dan ditemukan barang haram itu.
 
"Penggeledahan rumah tersebut juga didampingi saksi dan pelaku. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya," katanya, Jumat.

Dalam penggerebakan itu, petugas mengamankan tiga paket sabu siap edar, timbangan digital, telepon genggam dan lainnya.

"Tidak ada perlawanan saat penangkapan itu dan tersangka beserta barang bukti, kami telah  amankan ke Mako Polres Agam," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Dia mengimbau warga agar melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkotika itu di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Apabila ada laporan, maka kami langsung terjunkan anggota untuk menangkap pelakunya," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network