Ilustrasi pemecatan atau PTDH anggota Polri di jajaran Polda Jambi. (Foto: Sindonews)

JAMBI, iNews.id - Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memecat tiga anggotanya. Mereka diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar hukum.

Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, ketiga anggota Polri yang dipecat merupakan personel Samapta Polres Sarolangun.

"Surat keputusan PTDH (pemecatan) sudah ditandatangani Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Jumat kemarin," ujar Edy, Sabtu (19/11/2022).

Identitas ketiga polisi yang dipecat yakni Bripka SH terlibat tindak pidana narkoba dan divonis 4 tahun penjara. Kemudian, Brigpol HA, empat kali sidang disiplin dan dua kali kode etik (desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari).

Selanjutnya Bripda FM, terlibat tindak pidana narkoba dan divonis hukuman 11 tahun penjara.

"Ini merupakan komitmen Polri untuk bersih-bersih di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, terutama di Polda Jambi dan jajaran," katanya.

Selain itu menurutnya, penindakan tegas ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, apalagi bila itu terkait pidana dan narkoba,” kata Edy.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network