PADANG PANJANG, iNews.id - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Padang Panjang ditertibkan petugas Satpol PP. Para pedagang itu dibersihkan lantaran menggelar dagangan di sepanjang Jalan Imam Bonjol di wilayah Pasar Pusat Padang Panjang.
"PKL yang ditertibkan sejak pagi ini adalah mereka yang nekad berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan di Jalan Imam Bonjol. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif," kata Kepala Bidang Gakda dan Trantibum Pol PP, Erick Eka Putra, Senin (21/2/2022).
Erick menambahkan, penertiban dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
"Karena banyak pengguna jalan yang mengeluh lantaran macet dan semrawut di jalan ini," kata dia.
Dia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan hingga pedagang mematuhi peraturan.
"Penertiban ini akan terus kami melakukan. Kami juga mengimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban," katanya.
Hal ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum. PKL yang berjualan menggunakan badan jalan dapat mengganggu kenyamanan pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
"PKL yang ditertibkan diarahkan untuk memindahkan barang dagangannya ke dalam pasar tradisional," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait