180 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukbasung, Agam, diusulkan menerima remisi (Foto: Ilustrasi/Ist)

AGAM, iNews.id - Sebanyak 180 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) diusulkan terima remisi. Usulan itu sudah dikirim ke Kemenkumham untuk remisi Idul Fitri 2022.

"Kami mengusulkan sebanyak 180 dari 283 napi menerima remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto, Kamis (7/4/2022).

Dia menambahkan, 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan itu telah memenuhi syarat berupa berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Setelah itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan lainnya. Bagi warga binaan pemasyarakatan yang tidak berkelakuan baik, tidak kita usulkan," katanya.

Dia memaparkan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

"Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan meliputi 15 hari, satu bulan, dua bulan dan lainnya," katanya.

Dirinya berharap ke 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut direalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Remisi tersebut bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan usai menunaikan Salat Idul Fitri.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network