BUKITTINGGI, iNews.id - Sebanyak tiga orang diduga kurir narkotika jenis ganja ditangkap anggota Polsek Palupuh, Polresta Bukittinggi bersama petugas BNNP Sumatera Barat. Mereka dikejar hingga masuk dalam hutan rimba di daerah Jorong Muaro Nagari Koto Rantang Palupuh, Kabupaten Agam.
Kapolsek Palupuh Iptu Rommy Hendra mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial B (19), MR (18) dan SV (21) yang berasal dari Sumatera Utara. Mereka ditangkap dalam hutan Koto Rantang dengan waktu dan lokasi berbeda.
"Mereka lari dari kejaran petugas BNNP yang telah mengetahui aktivitas pengiriman ganja dari luar provinsi saat hendak masuk ke Sumbar Jumat kemarin," ujarnya, Sabtu (21/1/2023).
Menurutnya, dua tersangka B dan MR ditangkap Jumat (20/1/2023) malam. Sementara SV yang berstatus mahasiswa diamankan bersama masyarakat Sabtu pagi tadi.
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari penyelidikan yang dilakukan BNNP Sumbar dipimpin Kabid Penindakan AKBP Hindra. Berawal saat tim dan mengadang mobil Daihatsu Sigra warna silver berpelat nomor BA 1886 MY dari arah Panyabungan menuju Bukittinggi yang dibawa ketiga tersangka.
Kemudian di daerah Padang Hijau, ketiga tersangka berputar balik ke Palupuh karena mengetahui adanya razia. Kemudian di kilometer 9, Kenagarian Koto Rantang, mereka sengaja membuang barang bukti di pinggir jalan.
"Barang bukti berupa ganja dibuang tersangka dan selanjutnya mereka melarikan diri ke dalam hutan. Kami lakukan pengejaran, sebelumnya mobil yang mereka gunakan juga ditinggalkan begitu saja," kata Rommy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi dan BNNP Sumbar mengamankan barang bukti berupa 35 paket besar ganja kering dan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna Silver BA 1886 MY. Selanjutnya ketiga tersangka diserahkan ke BNNP Sumbar untuk penyelidikan lebih jauh dengan kemungkinan peredaran narkotika jenis ganja antarprovinsi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait