PESISIR SELATAN, iNews.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Keduanya, yakni RD (30) dan IG (30) diborgol polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hidup Mulya mengatakan, pelaku ditangkap di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pessel, Selasa (18/5/2021).
"Penangkapan bermula saat polisi menghubungi pelaku RD, mengatakan bahwa akan membeli narkoba," kata Hidup Mulya, Kamis (20/5/2021).
Selanjutnya, pelaku memenuhi permintaan dan menentukan tempat transaksi. Saat waktu dan tempat ditentukan, pelaku dan polisi yang menyamar bertemu. Keduanya pun kemudian melakukan transaksi
"Setelah pemberian barang narkoba tersebut dari tangan tersangka, tersangka langsung diamankan," kata dia.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan RD ditemukan tujuh paket sabu berukuran kecil.
"Dari pengakuan RD, barang haram itu didapat dari rekannya IG," katanya.
Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku IG akhirnya ditangkap
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait