JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri. Salah satunya Kapolres Pasaman jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dimutasi sebagai Pamen Polda Sumbar (dalam rangka evaluasi jabatan). Posisinya digantikan AKBP Fahmi Reza, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumbar yang tunjuk menjadi Kapolres Pasaman.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, Kapolri menunjukkan komitmennya melakukan pembenahan internal Polri agar semakin dicintai dan menjadi apa yang diharapkan oleh masyarakat.
"Ya ini tentunya sebagaimana komitmen dan pernyataan Pak Kapolri, kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga serta semangat dari konsep Presisi," kata Argo.
Menurut Argo, komitmen Kapolri tersebut bertujuan untuk perbaikan Polri lebih baik lagi.
"Jelas untuk melakukan perubahan dan perbaikan untuk menuju Polri yang jauh lebih baik lagi," ujar Argo yang dipromosikan sebagai Aslog Kapolri tersebut.
Diketahui, Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andirnsyah diduga pernah melecehkan profesi jurnalis. Hal ini terjadi ketika seorang jurnalis di Sumbar Heri Sumarno mencoba mengonfirmasi berita lewat sambungan telepon.
Heri Sumarno mengatakan, kejadian tersebut bermula saat dia berniat mengonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021).
Untuk mengonfigurasi dan memverifikasi fakta tentang operasi tersebut, dia menghubungi Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Selasa, 8 Juni 2021, pukul 14.59, melalui chat WhatsApp. Pesan pendek yang dilayangkan Heri tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan.
Kemudian malam harinya, pukul 21.57 WIB, Heri kembali berupaya melengkapi atau menyeimbangkan liputannya soal penangkapan alat berat dengan menelepon langsung Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Hal ini dimaksudkan supaya komunikasi diharapkan lebih lancar dan Heri pun bisa merampungkan naskah beritanya untuk kemudian dikirim ke editor.
Namun AKBP Dedi Nur Andriansyah diduga menyampaikan kata-kata yang tidak pantas pada Heri dalam sambungan telepon itu. Padahal Heri juga sudah menyebutkan identitas beserta berprofesi sebagai seorang wartawan.
Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Padang mengecam ucapan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah kepada seorang jurnalis Heri Sumarno diduga mendapat ucapan tak menyenangkan saat mengkonfirmasi berita melalui telepon.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Aidil Ichlas menyesalkan sikap Kapolres Pasaman dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait