Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumbar (Antara/Ikhwan Wahyudi)

PADANG, iNews.id - Polisi menyarankan mahasiswi yang jadi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumbar, membuat laporan polisi. Hal ini dikatakan langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap.

"Kami mengharapkan korban membuat laporan polisi agar bisa dilakukan penegakan hukum, sebab tindak pelecehan itu merupakan delik aduan," kata Ferry Harahap, Senin (2/1/2023).

Dia menambahkan, perbuatan tersebut adalah delik aduan, sehingga polisi butuh laporan dari korban agar bisa memproses secara hukum.

Sejak kasus itu mencuat ke publik, lanjut Ferry, pihaknya terus memantau perkembangannya. Update terbaru, kasus itu sudah diproses secara internal sudah dilakukan oleh kampus.

Pihak kampus telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, bahkan oknum dosen sudah dinonaktifkan dari kampus.

Proses secara internal tersebut juga harus dibarengi dengan penegakan hukum agar memperoleh kepastian hukum.

"Tujuan hukum itu kan adalah keadilan, kemanfaatan, dan memperoleh kepastian hukum. Dengan harapan kejadian ini jangan terulang lagi," katanya.

Jangan sampai, lanjut dia, muncul pembenaran bahwa setiap peristiwa demikian bisa selesai hanya dengan proses secara internal.

"Kita tidak ingin nanti ada oknum dosen yang menggampangkan masalah seperti ini, sehingga berpikir bahwa bisa diselesaikan secara internal," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network