Kapolda Sumbar Irjen Suharyono beri keterangan soal kasus remaja meninggal di Padang. (Foto: Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Sebanyak 17 anggota Sabhara Polda Sumbar diduga melanggar kode etik saat mengamankan 18 anak-anak dan seorang pria dewasa diduga hendak tawuran ke Polsek Kuranji, Kota Padang, Minggu (9/6/2024) pukul 03.00 WIB. Pengamanan ini diduga berkaitan dengan penemuan mayat remaja Afif Maulana (13) yang menggambang di sungai, tepatnya di bawah Jembatan Kuranji atau lokasi pengamanan sekitar tujuh jam kemudian.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono usai pertemuan dengan Kompolnas, LBH Padang, KPAI, Komnas HAM, keluarga korban serta saksi-saksi di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024).

“Kami menyampaikan pengumuman 17 anggota akan disidangkan, apakah nanti sidang komisi kode etik atau sidang pidana, nanti kelanjutannya. Kami sudah mengumumkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 anggota itu, 17 anggota diduga terbukti dan memenuhi unsur, tetapi kami pastinya sedang mencari objeknya,” ujar Kapolda, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya saat ini masih proses pemberkasan, termasuk objek korban yakni 18 orang yang diamankan dan diperiksa di Polsek Kuranji.

“Kami hari ini menyuguhkan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan, kami benar-benar tidak mengasumsi, memprediksi atau mengada-ada, tetapi kami menghadirkan semuanya secara terbuka, transparan, semua saksi yang ditanya dan dijawab, diklasifikasikan dan seterusnya. Nanti mohon waktu kelanjutannya pasti akan kami sampaikan,” katanya.

Kapolda mengatakan, sejauh ini terhadap 17 anggota polisi tersebut belum dilakukan penahanan. Semuanya masih diperiksa di ruang Paminal.

“Percayakan kepada kami, itu semua anggota kami. Saat ini mereka ada di ruang paminal dalam proses pemberkasan. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik tidak sesuai dengan SOP dalam proses mengamankan dan memeriksa," ujarnya.

Sementara Ketua Harian Kompolnas, Kompolnas Irjen (Pur) Benny Jozua Mamoto menjelaskan, apa yang beredar di media, seperti menyundut rokok, memukul dan menendang dan sebagainya itu sudah diakui dan beberapa terbukti.

“Hanya memang perlu tahap lanjutan. Karena ketika ditanya siapa yang menyulut dan disundut, ngomongnya saya tidak kenal namanya karena memakai pakaian preman. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah. Jadi ini ada beberapa tahap sampai pemberkasan selesai dan maju dalam sidang kode etik,” katanya.

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani menyambut baik sikap Kapolda yang mengakui ada 17 anggotanya melakukan pelanggaran prosedur dan sedang diproses di propam.

“Saat ini kami mendorong tidak hanya proses di propam tapi juga di reskrim karena ada dugaan kejahatan terhadap anak-anak tersebut. Ada juga dugaan kejahatan seksual dan ini kami dorong selain memastikan keadilan untuk Afif, juga anak-anak lainnya yang mendapatkan siksaan malam itu,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network