PADANG, iNews.id - Polisi menahan nelayan berinisial H (40) yang diduga kuat telah mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas. Pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari pihak panti asuhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (25/5/2023) saat pelaku tengah berada di Kecamatan Padang Utara.
Pelaku tercatat sebagai warga di Ulak Karang Selatan, Padang Utara.
"Proses penyidikan terhadap tersangka terus bergulir sampai sekarang, personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang juga telah memintai keterangan dari pihak korban," kata Dedy, Jumat (26/5/2023).
Dedy menabahkan, kasus itu terungkap ketika korban yang merupakan anak binaan di salah satu panti asuhan bercerita kepada Ketua Panti.
"Ketua panti asuhan memang sengaja menanyai korban yang menyandang Tunagrahita, karena dia menerima informasi dari tetangga atau warga bahwa korban tampak dibawa oleh pelaku H pada Selasa, 25 Mei 2023," katanya.
Lantaran merasa curiga, maka Ketua Panti Asuhan menanyai korban ke mana dia dibawa oleh pelaku H.
"Saat itulah terungkap bahwa korban telah mengalami tindakan asusila," kata dia.
Pihak panti asuhan yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya langsung membuat laporan ke Polresta Padang pada Rabu (24/5/2023) agar kasus yang dialami korban berusia 22 tahun diproses secara hukum.
"Atas laporan dari korban maka kami melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan H, setelah pasti langsung kami lakukan penangkapan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHPidana atas perkara persetubuhan terhadap korban tidak berdaya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait