BUKITTINGGI, iNews.id – Polres Bukittinggi menegaskan tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap lima tersangka kasus pengeroyokan dua prajurit TNI. Kasus tersebut terus berjalan dan tetap diproses sesuai ketentuan.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Namun, dia menegaskan tidak akan memberikan penangguhan tersebut.
"Itu hak tersangka untuk penangguhan penahanan. Tapi kami tidak akan memberikan. Kasus ini diproses terus," kata kapolres, Senin (2/11/2020).
Dia mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik ke Kejari Bukittinggi. Penyidik juga sudah melakukan pemberkasan perkara. “Itu (SPDP) sudah diterima oleh Kejari. Jadi ini sudah mulai pemberkasan untuk kelima tersangka,” katanya.
Kapolres mengatakan, 13 moge Harley milik lima tersangka dari komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter di Bukittinggi masih diamankan di mapolres.
Dari ke-13 Herley itu, kata dia, sesuai hasil pemeriksaan sementara dinyatakan lengkap. Namun, penyidik masih mengecek lebih dalam terhadap dua unit kendaraan tersebut.
"Hanya dua unit yang masih kami cek untuk lebih intensif. Datanya masih belum klop, belum kuat antara kondisi fisik dengan data di kepolisian," ujarnya.
Polres Bukittinggi telah menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan dua prajurit TNI. Mereka masing-masing berinisial TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (16).
Kelimanya dinilai terbukti mengeroyok dan menganiaya dua prajurit TNI berdinas di Kodim 0304/Agam. Lima tersangka itu dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menambahkan untuk tersangka B yang sebelumnya berusia 18 tahun ternyata berusia 16 tahun.
“Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.
Diketahui B masih di bawah umur setelah penyidik melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga. B awalnya mengaku berusia 18 tahun namun ternyata berusia 16 tahun, sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan. “Kini orang tuanya ikut mendampingi B,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
kasus pengeroyokan 2 prajurit TNI Lima tersangka pengeroyok kapolres bukittinggi polres bukittinggi HOG SBC penangguhan penahanan
Artikel Terkait