Pengeroyokan terhadap prajurit TNI yang dilakukan anggota klub moge di Bukittinggi, Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

BUKITTINGGI, iNews.id - Penyidik Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) sudah memerika 17 saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap prajurit TNI. Pengeroyokan ini dilakukan oleh lima anggota motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC).

"Untuk mengungkap kasus ini, polisi sudah memeriksa 17 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (11/11/2020).

Satake menambahkan, 17 saksi itu terdiri dari warga setempat, anggota Polri, rombongan dari moge dan korban.

"Jadi terdiri dari enam saksi di TKP, dua anggota polisi, tujuh dari HOG serta dua korban," katanya.

Satake juga memastikan tidak ada penangguhan penahanan terhadap para lima tersangka. Jika diberi penaggungah penanhanan maka bisa jadi mengancam keselamatan dari lima tersangka.

Untuk diketahui, dua prajurit TNI babak belur usai dikeroyok oleh rombongan moge HOG SBC. Pengeroyokan dilakukan di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020).

Korban merupakan anggota Intel Kodim 0304/Agam yakni Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumbar.

Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi.

Saat ini, para tersangka yang merupakan anggota HOG SBC yakni TAR alias T (33), R Heryanto Sudarmadi (48), Jhavier Al Havis Daffa (26), Michael Simon alias MS (49) dan BSA (16) ditahan di Rutan Polres Bukittingi.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network