Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi (Antara)

PADANG, iNews.id - Kejaksaan mengembalikan berkas kasus dugaan penembakan yang dilakukan oknum polisi di Solok Selatan. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan harus dilengkapi.

"Berkas (kasus) dikembalikan ke penyidik kepolisian hari ini, karena dinilai belum lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi, Rabu (3/3/2021).

Fadlul menambahkan, pengembalian berkas karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materi disertai dengan petunjuk JPU.

"Selanjutnya kami menunggu berkas itu dilengkapi dan dikembalikan lagi oleh penyidik," katanya.

Sesuai ketentuan KUHAPidana, kata dia, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.

"Dalam kasus itu ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk menangani perkara yaitu Rio Purnama dan Heri Suroto," kata dia.

Sebelumnya, anggota Polres Solok Selatan Brigadir KS dilaporkan karena menembak mati DPO kasus judi DS.

Penembakan terjadi ketika polisi hendak melakukan penangkapan terhadap D pada Rabu (27/1/2021).

Polisi awalnya mengklaim bahwa penembakan dilakukan karena D mencoba melawan petugas namun keterangan itu dibantah istri korban yang melihat langsung dan merekam kejadian. Brigadir KS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda Sumbar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network