PADANG, iNews.id - Tim gabungan dari Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap terpidana perkara korupsi dana koperasi Syariah. Dia ditangkap setelah buron sembilan bulan.
"Terpidana atas nama Dona Sari Dewi yang terjerat kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Kamis (9/3/2023).
Dia menambahkan, dia ditangkap di Pasar Ambacang, Pauh, Kota Padang pada Selasa (7/3/2023) pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.
"Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Padang sejak sembilan bulan yang lalu," kata dia .
Dia menambahkan, sejak perkara diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat Kasasi, pihaknya telah mulai memantau keberadaan Dona Dari Dewi untuk dieksekusi.
"Namun informasi yang kami dapatkan saat itu yang bersangkutan sering berpindah-pindah, hari ini setelah lokasinya dipastikan maka kami melakukan penangkapan," kata dia.
Lebih lanjut Mustaqpirin mengatakan, setelah ditangkap dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
"Lalu dibawa ke Kejari Padang, dari Kejari Padang yang bersangkutan kemudian dibawa ke LPP Anak Air Padang untuk menjalani masa hukuman sebagaimana putusan dari MA," katanya.
Untuk diketahui Dona Sari Dewi merupakan terdakwa dalam perkara korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
Pada tingkat Pengadilan Negeri ia divonis bebas oleh majelis hakim, kemudian jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI.
MA dalam putusannya kemudian menyatakan Dona Sari Dewi bersalah, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp270 juta.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait