PADANG, iNews.id - Seorang pria berinisial DS (29) asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ketahuan membuang sampah di sungai. Dia terancam didenda Rp5 juta.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, pemuda ini ketahuan membuang sampah di sungai belakang Kampus UPI Padang Jalan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin (15/5/2023).
Kejadian berawal saat petugas melaksanakan monitoring bersama terhadap tempat-tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"DS kedapatan tertangkap tangan membuang sampah di pinggir sungai," kata Mursalim, Selasa (16/5/2023).
DS kemudian diamankan petugas dan warga. Dia kemudian diperiksa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang karena perbuatannya.
“Untuk selanjutnya DS kita lakukan proses Tipiring, karena membuang sampah sembarangan adalah pelanggar Perda 21 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp5 juta," kata Mursalim.
Mursalim melanjutkan, anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota Padang bersama Kasi Trantib Kecamatan melakukan monitoring terhadap TPS Ilegal di Kota Padang.
"Selain BKO Lubeg, monitoring juga dilakukan oleh Satpol PP BKO Pauh, BKO Kecamatan Padang Barat dan BKO Kecamatan Nanggalo bersama Kasi trantibnya," katanya.
Tk hanya itu, mereka melakukan monitoring juga telah memasangkan beberapa spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan jangan membuang sampah ke sungai," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait