MUAROJAMBI, iNews.id - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Keluarga mengaku puas dan menilai putusan Hakim ini yang terbaik untuk para terdakwa.
"Keluarga sudah puas, kemarin Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, tapi oleh Pak Hakim, tadi divonis dua kali lipat menjadi 15 tahun," ujar Rosalin Simanjuntak, tante mendiang Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, ini kejelian Hakim melihat dakwaan JPU terhadap Kuat Ma'ruf dan sesuai Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
"Hakim luar biasa, kami sangat mengapresiasi kepada Hakim yang jeli memberikan vonis kepada Kuat Ma'ruf," kata Rosalin.
Sementara di tempat terpisah, ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu yang terbaik buat Ricky Rizal (RR).
“Karena Hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada Hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti seusai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara untuk Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait