JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memasukkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua masuk kategori teroris. Hal ini dilakukan karena KKB dianggap telah melakukan kekerasan dan pembunuhan secara brutal.
"KKB mereka melakukan kekerasan dan pembunuhan secara brutal, itu secara masif," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menambahkan, masuknya KKB kategori teroris sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindakan terorisme. Dalam UU tersebut, terorisme adalah perbuatan yang melakukan kekerasan yang menimbulkan rasa teror.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Mahfud melanjutkan, resolusi PBB juga tidak ada negara lain yang mendukung Papua berpisah dari Indonesia. Seluruh negara telah mendukung Papua menjadi bagian Indonesia.
"Sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk Papua berpedoman resolusi majelis PBB tentang pendapat rakyat Papua termasuk Papua Barat bagian sah NKRI," katanya.
"Resolusi majelis PBB tidak ada satu pun negara menolak dan semua mendukung Papua bagian sah NKRI," lanjutnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait