TANAH DATAR, iNews.id - Pria paruh baya warga Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ditangkap anggota Polres Padang Panjang. Dia diamankan atas dugaan pencabulan terhadap tiga bocah laki-laki yang masih duduk di sekolah dasar (SD).
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengatakan, pengungkapan kasus setelah polisi mendapat laporan dari warga. Selanjutnya tim Satreskrim Polres Padang Panjang menuju kediaman pelaku berisinial SR dan menangkapnya tanpa perlawanan.
"Perbuatan pelaku kepada korban ini sudah lama dia lakukan. Korbannya diduga ada tiga anak-anak yang semuanya laki-laki," ujar Kapolres, Selasa (9/5/2023).
Pengakuan SR, aksi cabul tersebut dilakukan di rumahnya. Berawal saat para korban biasa datang ke rumahnya untuk bermain play station (PS).
"Itu mungkin karena godaan setan. Selama 3 tahun saya lakukan itu kepada tiga korban," kata SR.
Menurutnya, niat mencabuli para korban timbul lantaran sudah lama ditinggal istri. Selain itu dia merasa sudah dekat dengan para korban sehingga timbul rasa sayang.
Atas perbuatannya, pelaku SR kini ditahan di sel Polres Padang Panjang. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait