Warga pelanggar protokol kesehatan. (Foto: Antara).

PARIAMAN, iNews.id - Sebanyak 5.013 warga Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) melanggar protokol kesehatan (prokes). Mereka ditindak selama pandemi Covid-19 terjadi di kota itu.

"Kami telah menindak 5.013 orang pelanggar prokes selama pandemi Covid-19," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Sumber Daya Manusia Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman, Muhammad Taufik, Kamis (10/6/2021).

Taufik menambahkan, pihaknya terus menindak masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru. 

Dia melanjutkan, hingga saat ini masih ada masyarakat yang tidak mematuhi Perda tersebut sehingga diberikan sanksi guna memberikan efek jera terhadap pelanggar.

"Sanksi yang diberikan yaitu mulai dari membersihkan lingkungan hingga denda uang Rp100.000. Namun banyak masyarakat lebih memilih membersihkan lingkungan," katanya.

Selain itu, kata Taufik, dirinya tidak saja merazia di jalan yang banyak dilewati pengendara namun juga di objek wisata dan tempat keramaian.

Dalam seminggu terakhir, lanjutnya pihaknya melaksanakan razia di sebanyak lima kali yang harapannya warga Pariaman dan pengendara yang memasuki daerah itu menerapkan Prokes.

"Sebenarnya sudah banyak yang menerapkan prokes, namun masih ada yang belum juga menerapkan, yang belum inilah yang kami tindak," kata dia.

Ketika melaksanakan razia, kata dia pihaknya berupaya bertindak secara humanis agar pelanggar nantinya secara kesadaran mau menerapkan Prokes.

"Saat ini Kota Pariaman berada di zona kuning sehingga untuk mempertahan posisi tersebut pihaknya terus melaksanakan razia prokes," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network