ABU DHABI, iNews.id - Uni Emirat Arab (UEA) berencana melonggarkan hukum Islam dalam aturan perundang-undangan negara. Rencananya tidak ada hukuman bagi mereka yang mengonsumsi alkohol dan pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan atau kumpul kebo.
Kantor berita milik negara, WAM melaporkan, amandemen undang-undang status pribadi UEA, hukum pidana, dan undang-undang lainnya yang dibuat pada hari Sabtu (7/11/2020) menjadi upaya untuk memperkuat investasi.
Namun laporan itu tidak menyebutkan kapan undang-undang yang diubah itu akan berlaku. WAM menyebut bahwa orang asing di negara Islam itu juga akan dapat memilih hukum waris yang berlaku bagi mereka.
Sementara surat kabar The National menyebut, perombakan hukum berarti mengonsumsi alkohol, hidup bersama sebelum menikah dan mencoba bunuh diri tidak akan lagi dianggap sebagai kejahatan.
Meskipun hukuman untuk tindakan semacam itu belum umum diterapkan, beberapa kasus kriminal seperti mabuk atau berhubungan seks di luar nikah telah meningkat. Hal ini dinilai telah merusak reputasi negara Teluk Persia tersebut.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait