PADANG, iNews.id - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku berinisial BY dan AL ini terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, keduanya ditangkap pada Selasa (15/6/2021) di daerah Talang, Kabupaten Solok, Sumbar.
"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Rico, Rabu (16/6/2021).
Rico menambahkan, berbekal dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Usai mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi akhirnya bergerak ke Talang, Kabupaten Solok.
Pelaku yang mengetahui kedatangan mobil petugas berusaha kabur dan memberikan perlawanan saat hendak diamankan. Petugas pun mengejar pelaku di pinggir Jalan Raya Gunung Talang, Solok.
"Aksi mereka terhenti setelah kami lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," katanya.
Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dirawat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di dua lokasi.
"Mereka beraksi di dua TKP dan sudah lama menjadi target operasi," kata Rico.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T dan dua unit sepeda motor curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait