AGAM, iNews.id - Seorang mantan anggota Satpol PP Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pelaku berinisial EP (30) ini diamankan setelah mencuri di wilayah Lubukbasung, Agam.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, pelaku mencuri barang di dalam jok sepeda motor sedang parkir di halaman Mini Market Mayang Taurai, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 19.20 WIB.
"Pelaku merupakan antan anggota Satpol PP Padang Pariaman, dia ditangkap setelah aksi pencuriannya terekam Closed Circuit Television (CCTV)" kata Dwi Nur, Jumat (11/6/2021).
Dwi melanjutkan, pelaku melakukan pencurian dengan modus mengambil barang di dapan jok sepeda motor. Setelah itu, barang barang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku, kata Dwi, ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Berbekal laporan dan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku.
Dari pengakuan pelaku, kata Dwi, mantan pegawai harian lepas Satpol PP Padang Pariaman yang bertugas di bekas kantor Bupati Padang Pariaman itu sudah melakukan perbuatan mulai dari September 2020 sampai Kamis (10/6/2021).
"Pelaku melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Agam," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 4184 LL beserta kunci kontak, satu unit sepeda motor merek honda vario warna merah maroon dengan nomor polisi BA 3614 TS beserta kunci kontak, satu helai celana dan uang tunai Rp110 ribu.
Saat ini warga Kota Pariaman ini telah diamankan di Mapolres Agam. Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait