YOGYAKARTA, iNews.id - HTW (34) warga Jalan Sudirman Desa Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat ditangkap jajaran reskrim Polsek Jetis, Yogyakarta. HTW tertangkap basah mencuri motor Yamaha Nmax milik tukang parkir Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanta mengatakan, aksi pencurian itu terjadi tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 06.30 WIB. Lokasi kejadian berada di trotoar di Jalan Diponegoro, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
"Motor yang dicuri adalah jenis Yamaha Nmax warna Putih milik tukang parkir," tutur dia, Senin (14/8/2023).
Peristiwa tersebut bermula saat korban datang di lokasi untuk bekerja sebagai tukang parkir. Korban memarkir motor di trotoar kemudian mencabut kunci. Kunci tersebut diletakkan di dalam dasboard depan sebelah kiri.
Korban selanjutnya pergi ke angkringan di sebelahnya untuk memesan teh. Saat itu pelaku duduk di pot bunga-yang berada di belakang sepeda motornya.
"Sambil duduk di angkringan korban sudah memperhatikan gerak gerik pelaku tersebut," ujar dia.
Pelaku yang sudah diawasai kemudian berdiri dan berjalan ke arah sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian duduk di atas motor sedangkan tangan kirinya merogoh dashboard untuk mengambil kunci. Dengan cepat pelaku berusaha untuk menghidupkan mesin.
“Begitu motor digeser pelaku, korban langsung lari dan menarik motornya,” katanya.
Saat itu pelaku turun dari sepeda motor dan mencoba kabur ke arah timur. Namun pelaku berhasil ditangkap warga yang akhirnya diserahkan ke Polsek jetis.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait