SIMEULUE, iNews.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue, Aceh, mengamankan pasangan bocah di bawah umur. Keduanya diduga berduaan dan bermesraan di Taman Impian Simeulue.
"Pasangan tersebut berinisial AS dan teman wanitanya masih di bawah umur," kata Anggota Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue, Adiluludin, Jumat (22/4/2022).
Dia menambahkan, keduanya warga Kabupaten Simeulue.
"Pasangan tersebut diamankan setelah petugas melihat mereka bermesraan dan berpelukan di siang hari di taman," katanya.
Melihat hal itu, petugas langsung menghampiri dan mengamankannya.
"Perbuatan mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Adiluludin
Setelah diamankan, pasangan nonmuhrim tersebut diberikan surat peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Pasangan tersebut berjanji tidak mengulangi kembali perbuatan mereka. Setelah itu, mereka dipulangkan mereka ke keluarga," kata Adiluludin.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait