BUKITTINGGI, iNews.id - Gadis 16 tahun menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dia mengaku terpaksa menerima tawaran pelaku lantaran terhimpit alasan ekonomi.
Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur mengatakan, dalam kasus ini mengamankan pelaku berinisial G (32) yang menjual korban ke pria hidung belang dengan bayaran Rp1,2 juta.
"Korban mengaku menerima tawaran pelaku karena kebutuhan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan," ujar Tiara, Senin (22/11/2021).
Hasil pemeriksaan sementara, korban sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tiga kali oleh pelaku kepada pelanggan dan harga berbeda.
"Korban sudah tiga kali dieksploitasi kemudian diberikan jatah sesuai kesepakatan berkisar Rp500.000, sedangkan pelaku mendapat sisanya," kata Tiara.
Menurutnya, pelaku tidak menawarkan jasa kencan di media sosial khusus, dia hanya memberikan nomor kontak aplikasi WhatsApp setelah adanya perjanjian dengan pelanggan di lokasi hotel.
"Jadi korban dihubungi pelanggan melalui aplikasi WhatsApp dan dipertemukan di salah satu hotel di Bukittinggi. Pelanggan juga ikut kami amankan," ujarnya.
Menurut pengakuan G, dia baru mengenal korban selama empat bulan terakhir. Ketika itu korban meminta kepadanya untuk dicarikan pekerjaan karena kebutuhan ekonomi.
"Saya baru dua bulan menjalani profesi ini dan dua kali menjual korban kepada lelaki hidung belang. Sebab dia bilang butuh uang dan mau melakukan pekerjaan ini," kata pelaku saat diperiksa.
Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi menyebut akan memberikan bantuan psikologis kepada korban yang diminta untuk wajib lapor.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait