PADANG, iNews.id - Dua pemilik warung makan yang nekat membuka usaha di siang hari di kawasan Pasar Raya Kota Padang, ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/4/2022). Sebelumnya, Pemkot Padang sudah memberikan surat edaran jam operasional tempat makan saat Ramadan.
Kepala Bidang Trantibum Edrian Edwar mengatakan, peneguran tersebut terkait laporan masyarakat yang mengatakan, adanya warung makan melanggar jam operasional usaha. Dari keterangan pemilik warung, mereka tidak mengetahui soal surat edaran jam operasional tersebut.
"Setelah kita tinjau ke lokasi, ternyata benar, dari pagi warung makan tersebut telah buka. Pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan, untuk tindakan selanjutnya," ucap Edrian Edwar dikutip dari portal resmi Pemkot Padang, Kamis (6/4/2022).
"Pemilik telah kami ingatkan secara humanis dan kita tetap bertindak sesuai SOP," katanya lagi.
Pihaknya berharap, setelah diberikannya surat edaran tersebut, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha, yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang.
"Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 Wib, kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang," ujarnya.
Dia mengingatkan, jika kedapatan melanggar akan diproses menurut aturan yang berlaku. Edrian Edwar tidak ingin nantinya pemilik usaha rumah makan sampai merasa rugi karena ditertibkan petugas.
"Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait