Ilustrasi oknum dokter spesialis di Bukittinggi jadi tersangka poligami usai nikah siri tanpa sepengetahuan istri. (Foto : Ist)

BUKITTINGGI, iNews.id - Oknum dokter spesialis berstatus ASN Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami. Dia menikah siri dengan seorang perempuan tanpa izin istri dan pimpinan.

Ps Kasatreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, terlapor ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan istri pertamanya berinisial R (51). Laporan tersebut yakni LP Nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022.

"Atas dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Fetrizal di Bukittinggi, Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan, kedua tersangka E (52) dan pasangan nikah sirinya A (44) sudah menikah sejak 2018. Mereka terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.

"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun. Sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," katanya.

Menurutnya, Satreskrik Polresta Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan saksi termasuk RSAM.

"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," ucapnya.

Sementara Dirut RSAM Busril mengatakan, pihaknya cukup menyayangkan dengan dijadikannya oknum dokter spesialis E ini sebagai tersangka.

"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi. Sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.

Dia berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network