Tiga pengedar sabu ditangkap polisi saat akan menggelar pesta narkoba di Tanah Datar, Sumbar (Agung Sulistyo/iNews)

TANAH DATAR, iNews.id - Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap tiga pengedar narkoba. Ketiganya ditangkap saat akan menggelar pesta narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama mengatakan, pelaku masing-masing berinisial A (37), P (38) dan DF (21). Ketiganya ditangkap di kediaman A di daerah Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Yadi menambahkan, ketiga pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika di kediaman milik A sering ada tamu.

"Kami dapat laporan dari warga jika pelaku A sering kedatangan tamu. Bahkan ada orang yang tidak dikenal. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian," kata Yadi, Senin (31/8/2020).

Yadi melanjutkan, polisi kemudian melakukan penggrebekan. Di dalam rumah terdapat pelaku A dan P yang diduga akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Kami temukan dua paket sabu dan alat isapnya," kata dia.

Yadi menambahkan, pelaku sempat berusaha kabur dan mencoba membuang barang bukti ke kamar mandi.

"Tapi gerakan petugas lebih cepat dan mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dibuang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mengamankan barang buukti yang disembunyikan di pinggir sumur dan di kamar mandi," kata Yadi.

Saat melakukan penggeledahan, lanjut Yadi, pelaku DF datang ke lokasi. Petugas yang sudah curiga, langsung menggeledah DF. Hasilnya, ditemukan ganja dan sabu.

"Satu paket ganja kering disimpan di lipatan celananya dan dibungkus dengan kertas buku tulis. Kemudian satu paket sabu ditemukan di dalam lubang kaca spion sepeda motornya," kata dia.

Ketiga pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network