Obat aborsi yang diamankan dari Pasutri di Padang, Sumbar (Antara)

PADANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) I (50) dan S (50) penjual obat aborsi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ternyata mempunyai apotek. Tragisnya, keduanya ditangkap di apoteknya sendiri.

"Pasutri itu ditangkap di apotek bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (14/2/2020).

Rico menambahkan, kasus ini berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar.

Berbekal dari laporan itu, Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata benar mereka memperjualbelikan obat aborsi," katanya.

Rico melanjutkan, polisi langsung melakukan penangkapan dengan cara akan melakukan transaksi ke pelaku. Hasilnya, keduanya ditangkap serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, keduanya mengakui obat tersebut memang dijual kepada wanita hamil. Mereka berdalih untuk membantu proses aborsi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network