PADANG PARIAMAN, iNews.id - Tiga pemuda di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tega menyekap dan memperkosa seorang pelajar hingga hamil enam bulan. Parahnya, pemerkosaan itu dilakukan secara bergilir.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan, ketiga pelaku yakni TS (21), FPJ (21) dan RZ (21).
"Pelaku RZ saat ini masih buron, untuk dua pelaku lainnya sudah diamankan," kata Agustinus, Rabu (22/2/2023).
Agustinus menambahkan, kasus pemerkosaan ini terjadi pada bulan Agustus 2022. Saat itu, pelaku RZ dan korban yang masih berusia 16 tahun berkenalan lewat media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, mereka pun dekat.
Kemudian, korban mendatangi rumah pelaku di Kenagarian Kurai Taji, Kecamatan Nansabari, Padang Pariaman.
"Saat itulah, korban disekap dan diperkosa secara bergilir dengan dua temannya. Akibatnya, korban hamil enam bulan," kata dia.
Lebih lanjut Agustinus mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan keluarga korban bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar tidak pulang ke rumah. Saat pulang ke rumah dan selang beberapa bulan, korban cerita ke orang tuanya jika disekap di rumah pelaku RZ.
Berbekal laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku TS dan FPJ. Keduanya diamankan di Bayur Nagari Pauh Kamba, Nansabaris.
Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolres Padang Pariaman. Keduanya dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait