PASAMAN BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Para pelaku kini semakin nekat lantaran menyikat motor dinas pelat merah.
"Motor pelat merah itu dipegang oleh seorang ASN Setri Yuliani yang berdinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat," kata Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, Rabu (28/6/2023).
Dia menambahkan, pelaku diketahui berinisial JA (24), warga Jorong Ophir Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo dan AD (28) warga Sekunder I Blok B Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Menurut Fahrel, pencurian itu terjadi pada Jumat dini hari (16/6/2023)sekitar pukul 01.30 WIB.
Peristiwa berawal saat suami dari korban yang membawa kendaraan sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru nomor polisi BA 6040 SO ke rumah temannya bernama David yang berada Plasma III Jorong Bukit Nilam Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman.
"Sekitar pukul 01.30 WIB suami korban melihat kendaraanya sudah tidak ada lagi di halaman rumah milik David," kata Fahrel.
Korban kemudian bersama suaminya mendatangi Polres Pasaman Barat untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/VI/2023/SPKT/RES PASBAR tanggal 26 Juni 2023, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengendus kedua pelaku. Pelaku kemudian diamankan pada Senin (26/6/2023).
Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang tidur di rumahnya yang berada di blok G No. 217 Ophir Barat, Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat dan juga menemukan barang bukti berupa kendaraan kendaraan sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru nomor polisi BA 6040 SO.
Selain itu juga menemukan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru No.Pol Ba 6046 QH yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Serta juga menemukan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru No.Pol Ba 6046 QH.
Sementara itu, pelaku JA mengatakan jika dia melancarkan aksinya dibantu seorang temannya yang berinisial AD.
"Saya ambil kendaraan pelat merah tersebut dengan cara mendorong kendaraan kemudian mempreteli kabel-kabelnya," kata dia.
Atas perbuatan kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait