23 pemandu karaoke di Pasaman Barat diamankan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) . Mereka diamankan di empat kafe tempat karaoke (Antara)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) tak mau mengeluarkan izin untuk kafe tempat hiburan karaoke. Terlebih jika ruangan karaoke itu tertutup. 

"Tidak akan diberikan izin dan tidak boleh ada kafe yang memiliki ruang karaoke yang tertutup," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Minggu (11/7/2021).

Menurut dia, ini dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat. Sebab, jika ada kamar atau room karaoke maka akan memicu perbuatan maksiat.

"Kepada Satuan Polisi Pamong Praja silahkan razia kafe yang ada kamar karaoke tertutup dan razia minum minuman keras," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pasaman Barat Handoko mengatakan kafe yang memiliki room karaoike di daerah itu tidak satupun punya izin.

"Dari data yang ada sekitar 12 kafe di daerah itu yang memiliki room karaoke tertutup. Kita akan razia dan akan berlakukan saksi sesuai aturan yang ada," katanya.

Dia mencontohkan, pada Jumat (9/7/2021), Satpol PP Pasaman Barat mengamankan 23 pemandu karaoke di empat kafe.

Dari total 23 orang itu berasal dari tiga orang warga Pasaman Barat dan sisanya dari luar daerah seperti dari Payakumbuh, Padang Panjang, Tanah Datar, Sijunjung, Mentawai, Jambi, Palembang, Bengkulu, Medan dan Jawa. 

Dari yang diamankan, katanya paling rendah berumur 19 tahun dan paling tua berumur 49 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network