SOLOK, iNews.id - Bupati Solok Epyardi Asda mengancam akan menyegel pipa yang menyalurkan air milik PDAM Kota Solok. Hal ini dilakukan jika dalam satu minggu ke depan kekurangan retribusi sekitar Rp310 juta belum dibayarkan.
Epyardi menambahkan, jauh sebelum hasil audit BPK keluar, Pemkab Solok telah melayangkan dua suratkepada Pemkot Solok. Surat yang dilayangkan pada November dan Desember 2022 itu bertujuan untuk membahas penyelesaian dan skema tarif jual beli air baku antara kedua daerah bertetangga itu.
Dia melanjutkan, surat pertama direspons dengan alasan sibuk, lalu surat kedua tidak dibalas sama sekali. Menurutnya, hal itu arogan sekali dan menganggap remeh masyarakat Kabupaten Solok.
"Rasanya kami sudah cukup sabar. Kami akan kembali membuat surat untuk Kota Solok untuk dapat melunasi. Jika masih tidak ada tanggapan dan tidak melunasi, maka kami tidak akan segan-segan untuk menutup sumber mata air tersebut untuk Kota Solok," katanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok Indra Gusnadi mengatakan, berdasarkan audit BPK, PDAM Kota Solok tidak membayar penuh retribusi pemanfaatan air yang ditetapkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok.
Pemanfaatan sumber bersih PDAM tersebut sudah ditetapkan melalui perjanjian kerja sama yang terakhir kali diperbarui pada tahun 2019.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait