BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mulai membatasi kegiatan masyarakat, Selasa (6/7/2021). Ini dilakukan karena Bukittinggi masuk ke dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Ini semua adalah keputusan dari pemerintah pusat yang memang harus ditindaklanjuti di setiap Kota dan Kabupaten," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Selasa (6/7/2021).
Erman menambahkan, hal ini tertuang dalam pemberitahuan Mendagri nomor 17 tahun 2021, bahwa ada 43 kota dan kabupaten di Indonesia ini di luar pulau Jawa dan Bali yang harus menjalankan PPKM pengetatan sesuai dengan yang telah dilakukan di Pulau Jawa dan Bali.
Dia melanjutkan, pihaknya bersama seluruh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah itu segera melakukan rapat koordinasi terkait keputusan pengetatan PPKM tersebut.
Lebih lanjut Erman mengatakan, aturan PPKM Mikro memperlakukan berbagai aturan yang sangat membatasi kegiatan masyarakat mulai hari ini Selasa hingga 20 Juni 2021.
"Di antaranya, wajib bekerja di rumah (WFH) atau sebanyak 75 persen dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online," kata dia.
Kegiatan ibadah keagamaan juga dilakukan pembatasan di Rumah Ibadah selama aturan PPKM Mikro ditetapkan.
Sebelumnya, PPKM mikro diperpanjang di empat kota Provinsi Sumatera Barat. Empat wilayah itu yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok.
Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto saat mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali.
Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait