Ilustrasi salat tarawih (Antara)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengizinkan warga menggelar salat tarawih di bulan Ramadan 2021. Pelaksanaan salat jemaah harus menerapkan protokol kesehatan (prokes)

"Camat dan lurah diharapkan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan mushala agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (5/4/2021).

Hendri menambahkan, aturan soal pelaksanaan salat Tarawih tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Wali Kota bernomor 451.229/KESRA-2021 berisi tujuh poin tentang persiapan menyambut Ramadhan 1422 Hijriah.

Menurut dia, selain pelaksanaan salat Tarawih, camat dan lurah juga diminta mengawasi kegiatan selama Ramadan.

"Kegiatan seperti tadarus, tausyiah, itikaf, Pesantren Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri, tahsin, serta vaksin bagi penceramah, garin dan imam," katanya.

"Pelaksanaan tarawih, tadarus, tausyiah selama bulan Ramadan dapat dilakukan di masjid dan mushala," kata dia.

Selain itu, lanjut Hendri, camat dan lurah diharapkan membantu menyiapkan sarana protokol kesehatan pada saat pelaksanaan salat tarawih di masjid dan musala seperti pencuci tangan dan hand sanitizer dan setiap jamaah juga diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah.

"Untuk pengawasannya, agar menunjuk petugas khusus penegakan protokol kesehatan di masjid dan mushala," ujarnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network