PADANG, iNews.id - Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang jambret berinisial AF yang baru saja beraksi di wilayah Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (27/9/2023). Penangkapan berjalan dramatis karena diwarnai kejar-kejaran dengan motor.
Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dipidana dalam perkara yang sama. Pelaku akhirnya diringkus polisi setelah dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kakinya. Sebelumnya, pelaku menjambret tas milik karyawan hotel di daerah Bundo Kaduang, Kecamatan Padang Barat.
“Pelaku ini berusaha kabur dengan melompat dari motornya sehingga dilumpuhkan dengan tembakan. Selanjutnya kami bawa ke RSUD Bhayangkara Padang untuk dilakukan perawatan,” kata Kanit Reskrim Polresta Padang, Adrian Afandi, Kamis (28/9/2023).
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering beraksi melakukan penjambretan di sejumlah lokasi. Setidaknya ada delapan TKP di Kota Padang dan tiga TKP lainnya di Provinsi Riau.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan pengakuan sementara sudah ada 11 TKP baik di Padang dan Riau,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait