Satpol PP Kota Padang bentrok dengan pedagang kaki lima (pkl) saat melakukan penertiban di kawasan Pantai Purus. (Foto: ilustrasi/ist)

PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bentrok dengan pedagang kaki lima (pkl) saat melakukan penertiban di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Tidak hanya bentrok, beberapa kali petugas satpol pp dan pedagang sempat adu mulut bahkan sampai adu fisik.

Meski demikian, satpol pp tetap melakukan penertiban dengan memindahkan barang-barang pedagang dari kawasan wisata tersebut.
  
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada pedagang dan larangan berjualan di kawasan pasir pantai dan fasilitas umum di sekitarnya.

Karena masih tidak diindahkan, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk dilakukan penertiban.

"Pemerintah Kota Padang telah menyediakan tempat pengganti yang jaraknya tak jauh  sekitar 50 meter dari kawasan pasir pantai  yang dinamai Lapau Panjang Cimpago atau LPC," katanya.

"Namun pedagang berani menyelewengkan tempat pengganti tersebut dengan menyewakannya bahkan ada yang sampai menjualnya," sambungnya.

Dia menjelaskan, pelarangan berjualan di kawasan pasir pantai padang bertujuan agar ikon wisata Kota Padang tampak bersih, aman dan nyaman bagi wisatawan serta terhindar dari maksiat.

"Agar pedagang tidak kembali berjualan di kawasan pasir pantai dan fasilitas umum di sekitarnya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di sepanjang pantai padang tersebut setiap harinya," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network