PKL di Pasar Raya Padang (Foto: Dok Pemkot Padang)

PADANG, iNews.id - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ricuh. Sejumlah pedagang menolak ditertibkan bahkan mereka menggelar aksi karaoke di jalan.

Penertiban dilakukan pada Kamis (19/1/2023). Penolakan pedagang ini lantaran mereka tak terima dengan pemberlakuan jam operasional berjualan.

Salah satu Ketua PKL Pasar Raya Padang bahakn mengamu dan menantang petugas Satpol PP yang akan melakukan penertiban di sepanjang pasar dan Permindo, Padang Barat.

Maya, salah satu pedagang mengatakan, aturan pemberlakuan jam operasional diterapkan pada Kamis (19/1/2023). Menurutnya, pemberlakukan tersebut dianggap tidak berpihak kepada para PKL.

Para pedagang hanya bisa berjualan mulai pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Padahal selama ini kami sudah membayar retribusi kepada dinas perdangangan agar diperbolehkan berjualan," kata Maya.

Sejumlah PKL bahkan menggelar aksi karaoke di tengah jalan raya sebagai bentuk protes mereka kepada dinas pedagangan yang memberlakukan jam operasional berjualan.

Sementara itu, Kapala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Berkah mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk PKL di Pasar Raya yang melanggar aturan berjualan.

"Nanti kalau kedapatan berjualan sebelum jam 15.00, Pemko Padang komitmen untuk menertibkan mengangkat barang mereka," kata Syahendri.

Dia melanjutkan, PKL juga harus mematuhi ketentuan lainnya seperti tidak boleh menutupi jalan ke toko, tidak boleh menutup pandangan tokoh.

"Kemudian tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko," katanya.

dari padang sumatra barat  budi sunandar inews melaporkan


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network