PADANG, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polresta Padang menangkap seorang pengedar narkoba. Uniknya, pelaku berinisial R ini menyembunyikan sabunya di dalam piala.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Anduring, Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Dadang menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat jika pelaku kerap menggunakan dan mengedarkan sabu di rumah kontrakannya. Dari informasi itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Pelaku kami tangkap sementara dua paket sabu siap edar kami temukan di dalam piala," kata Dadang, Rabu (16/9/2020).
Dadang menambahkan, di dalam piala itu, polisi juga menemukan bong atau alat isap sabu. R memang dikenal licin dalam beroperasi mengedarkan narkoba di daerah Kuranci.
"Pelaku kerap lolos dari kejaran petugas lantaran pintar dalam menyembunyikan barang bukti," kata dia.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, polisi menyita berang bukti berupa ponsel, dua paket narkoba siap edar, piala dan bong.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait