Tersangka diduga melakukan pencabulan (jongkok) saat digiring ke Mapolresta Padang (Istimewa)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang penjaga warung internet (warnet) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial RZF (27) ini ditangkap karena diduga mencabuli lima bocah saat bermain game di warnet.

"Pelaku ini diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang anak," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (17/11/2020).

Rico menambahkan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi bahwa anak mereka mendapat tindakan asusila saat bermain game di warnet di Jalan Berok 1 nomor 50 Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Usai mendapat laporan dengan nomor laporan LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, 17 November 2020 itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Usai melakukan pemeriksaans aksi, polisi akhirnya menangkap pelaku.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, bahkan sebelum ditangkap warnet ini sudah terlebih dahulu dikepung warga," kata Rico.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku berkasi dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang Rp100.000.

"Jadi pelaku ini mengajak masuk kamar kemudian korban disuruh memegang alat vitalnya, kemudian setelah dilakukan tindakan asusila tersebut, tersangka ini memberikan uang Rp100.000," kata dia.

Tersangka rela mengeluarkan uang Rp100.000 agar korban mau kembali diajak perbuatan asusila lagi.

Atas perbuatan RFZ dijerat Pasal 82 Jo 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang momor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang subsider pasal 292 KUHP.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network