PADANG, iNews.id - Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Sumatera Barat menggerebek sebuah rumah di daerah Seberang Padang yang diduga sebagai lokasi pesta sabu-sabu. Dari pengembangan kasus ini polisi mengamankan seorang bandar dengan barang bukti enam paket sabu-sabu siap edar.
Awalnya petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di daerah Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Saat digerebek ada lima perempuan dan satu orang pria di dalam sebuah kamar yang diduga hendak menggelar pesta sabu-sabu. Petugas menemukan sebuah alat isap yang disembunyikan.
Pada waktu bersamaan datang pria yang diduga kurir sabu-sabu. Pria ini langsung diamankan karena berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti dengan menelan plastik yang diduga berisi sabu.
Petugas akhirnya mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap seorang bandar berinisial R. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan enam paket sabu siap edar, timbangan digital dan alat isap.
“Tersangka ini sebenarnya DPO (daftar Pencarian orang),” kata Kasatresnarkoba AKP Martadius.
Menurutnya, sebelumnya kasus ini terungkap mereka telah mengamankan pengedar sabu-sabu di Padang. Dari keterangannya barang itu diperoleh dari tersangka R.
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait